Rabu, 09 Januari 2013

Pengertian Konflik

Softskill 3 (Teori Organisasi)

Pengertian Konflik 

           Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
           Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
           Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
          Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

Jenis-jenis Konflik

Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :

  • Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role)) 
  • Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank). 
  • Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa). 
  • Konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara) 
  • Konflik antar atau tidak antar agama 
  • Konflik antar politik. 
Penyebab Konflik
  • Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. 
          Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

  • Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. 
          Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
  • Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. 
          Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda.Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
  • Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. 
          Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.

Penyelesaian Konflik 
Cara-cara Pemecahan konflik 

Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :

  1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain. 
  2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan. 
  3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
  4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain. 
  5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin. 
  6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. 

Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :

  1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
  2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat. 
  3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi. 
  4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas. 
  5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik. 
  6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak. 

Studi Kasus Konflik Organisasi

Organisasi dalam mencapai tujuan tidak jarang terjadi perbedaan persepsi diantara individu atau diantara kelompok individu dalam menerjemahkan visi dan misi organisasi sehingga menimbulkan konflik. Pandangan lama menganggap konflik dalam organisasi sebagai suatu hal yang negatif, menjurus pada perpecahan organisasi, untukitu harus dihilangkan karena menghambat kinerja optimal. Perselisihan dianggap sebagai indikasi adanya sesuatu yang salah dengan organisasi dan itu berarti aturan organisasi tidak dijalankan. Pandangan lama selalu mengkhawatirkan keberadaan konflik, maka menjadi tugas pimpinan untuk menghindarkan dan bila perlu menghilangkan sama sekali.

Konflik pada dasarnya selalu hadir pada setiap organisasi, baik organisasi kecil maupun organisasi besar, konflik dapat berdampak positif dan negatif terhadap kinerja organisasi, tergantung pada sifat konflik dan pengelolaannya. Dengan demikian tidak ada alasan untuk menghilangkan semua bentuk konflik, kecuali yang menghambat pencapaian tujuan organisasi. Tugas pemimpin adalah mengelola konflik agar dapat bermanfaat guna mendorong perubahan dan inovasi. Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa organisasi yang dinamis selalu mengalami perubahan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Organisasi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan berupaya mengantisipasi perubahan yang akan terjadi di masa depan.

Berbagai situasi dan kondisi mewarnai cara pandang, perilaku, interaksi, dan komunikasi para anggota dan pimpinan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan sebagai organisasi didukung oleh komponen sumber daya yang heterogen, anggotanya memiliki latar belakang, kepentingan, dan bidang tugas yang bervariasi. Keadaan tersebut dapat menimbulkan perbedaan dalam memandang suatu masalah yang terjadi. Situasi dan kondisi demikian dapat menimbulkan konflik. Konflik merupakan gejala yang wajar terjadi, kehadirannya tidak dapat dihindari dan tidak perlu dihindari, dan konflik merupakan bagian dari penyelenggaraan satuan pendidikan. Konflik perlu dikelola dengan baik untuk kepentingan kemajuan organisasi di masa mendatang.

Selasa, 08 Januari 2013

Macam-macam Organisasi


1. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.

Organisasi sosial memiliki banyak ciri-ciri, ciri-ciri organisasi sosial menurut berelson dan steiner (1964) yaitu diantaranya :

Hierarki, yaitu adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang membentuk seperti piramida. Piramida yang dimaksud yaitu mencerminkan kedudukan seseorang.
Besar dan Kompleksnya, biasanya organisasi sosial memiliki lebih banyak anggota sehingga menyebabkan gejala "birokrasi" yaitu hubungan sosial antar anggota yang terjadi tidak langsung.
Formalitas, yaitu menunjukan adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi dll.
Durasi, durasi ini yang bisa menunjukan pada diri bahwa lamanya suatu eksistensi suatu organisasi daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Dari penjelasan mengenai organisasi sosial, maka organisasi sosial memiliki berbagai manfaat yaitu :

Kita dapat belajar bersilaturahmi dengan orang-orang disekitarnya
Dapat memudahkan masyarakat dalam bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya.
Timbulnya rasa kekeluargaan, dan gotong royong.
Adanya rasa saling menghargai diantara orang-orang sekitarnya dll


Sedangkan tujuan organisasi sosial yaitu :

Untuk menjadikan bangsa dan negara dalam pembentukan sosialisasi yang baik.
Untuk menjadikan masyakarat yang penuh dengan jiwa sosialisasi yang tinggi. dll


2. Organisasi Niaga
Organisasi niaga ini adalah salah satu organisasi yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
macam-macamnya yaitu :

  • Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum.
  • Perseroan Komanditer (CV), yaitu salah satu badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. 
  • Firma (FA), yaitu suatu organisasi bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.
  • Koperasi, yaitu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Join Ventura, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk perusahaan baru.
  • Trus
  • Kontel
  • Holding Company, yaitu suatu usaha untuk menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lain.dapat disimpulkan manfaat dari organisasi Niaga yaitu untuk memperoleh keuntungan terutama dalam dunia bisnis.
3. Organisasi Regional dan Organisasi Internasional

Organisasi regional adalah organisasi yang wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu. sedangakn organisasi internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara-negara di dunia.

macam-macam Organisasi Internasional yaitu :


  • UN = United Nation = PBB (1945)
  • UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
  • UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
  • UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
  • UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
  • UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
  • UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
  • WHO = World Health Organization (7 April 1948)
  • IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
  • NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
  • NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
  • GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
  • AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
  • WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
  • G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
  • EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
  • DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
  • ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
  • OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
  • ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari organisasi internasional yaitu untuk membentuk kerjasama antar dunia. yang tujuannya mempererat rasa silahturahmi antar negara serta rasa kekeluargaan yang akan menciptakan perdamaian dunia. ( Sumber ).

Organisasi sosial sendiri adalah sebuah organisasi yang dibentuk atas dasar kesepakatan dan pemikiran yang sama dalam suatu kelompok sosial atau masyarakat. Pada umumnya organisasi soaial atau organisasi kemasyarakatan terbentuk atas jalur atau landasan yang sama, antara lain adalah :
  1. Jalur KeagamaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur keagamaan adalah sebuah organisasi sosial yang memfokuskan diri pada bidang keagamaan itu sendiri, salah satu contohnya adalah majelis talim
  2. Jalur ProfesiOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur preofesi adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada bidang profesi dimana setiap anggotanya memiliki suatu bidang profesi yang sama, seperi ikatan buruh indonesia
  3. Jalur KepemudaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur kepemudaan adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada pergerakan pemuda untuk mencapai tujuannya, contohnya adalah pergerakan pemuda pada jaman dahulu yang terkenal adalah pergerakan pemuda Budi Utomo
  4. Jalur KemahasiswaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur kemahasiswaan adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada kegiatan kemahasiswaan itu sendiri, dalam rangka mencapai tujuannya, contohnya adalah senat, BEM, maupun Himpunan
  5. Jalur Kepartaian & KekaryaanOrganisasi yang berdasarkan jalur kepartaian adalah sebuah organisasi yang dibentuk dalam bentuk partai untuk mencapai tujuan yang diinginkan.