RUU
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU
ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan
atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik
milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu
tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan
(2)”.
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis,
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari
sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime.
II.2
Ruang lingkup cyberlaw
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang
lingkup cyber law :
1.Hak
Cipta (Copy Right)
2.Hak
Merk (Trademark)
3.Pencemaran
nama baik (Defamation)
4.Hate
Speech
5.Hacking,
Viruses, Illegal Access
6.Regulation
Internet Resource
7.Privacy
8.Duty
Care
9.Criminal
Liability
10.Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.Electronic
Contract
12.Pornography
13.Robbery
14.Consumer
Protection
E-Commerce,
E- Government
II.3
Topik-topik Cyber Law
Secara
garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
•Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
•On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
•Right
in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
•Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
•Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
II.4
Asas-asas Cyber Law
Dalam
kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
•Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
•Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
•nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
•passive
nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
•protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
•Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity),
misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet
piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu
dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
II.5
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Tentang
Tulisan IT Bebas.
Manfaat IT untuk
Kehidupan Sehari Hari
Dalam kehidupan sehari
hari IT memang memegang peranan penting tidak mengenal dan ada batasan usia, IT
menjadi suatu hal yang harus dan menjadi kebutuhan pokok semua individu. IT
menjadi bahan utama dalam berbagai kegiatan apapun seperti perkuliahan, belajar
mengajar, dan kegiatan lainnya. Berikut adalah berbagai manfaat
IT untuk kehidupan sehari hari yang kita perlukan atau yang kita alami
sendiri.
1.
Menambah ilmu
pengetahuan.
2.
Mempermudah
mengerjakan tugas sehari hari.
3.
Lebih praktis
4.
Menambah jaringan
teman.
5.
Mendapatkan informasi
secara mudah dan gampang.
Dalam perkembangannya
IT juga berguna dalam kehidupan sehari hari untuk membuat orang lebih makmur
dan mendapatkan manfaat lain yang lebih berarti.